Selamat Datang.,

Selamat Datang di Blog Singgih_nurseto, come and join.....!!!!

Rabu, 30 Desember 2009

Intermezo

Ceritanya Begini....

Di depan gerbang surga, banyak manusia mengantri untuk diadili oleh Tuhan. Yang baik masuk surga, yang jahat masuk neraka. Sambil mengantri, manusia yang baru pertama kali ke depan gerbang surga itupun takjub..melihat banyak pemandangan yang luar biasa indahnya..tapi perhatian mereka tertuju pada satu hali yang menarik, di tembok gerbang surga terdapat JAM dan label negara-negara di dunia. Tapi ada yang aneh dari jam tersebut, setiap negara mempunyai kecepatan putaran yang berbeda dengan jam negara lainnya. Melihat hal yang unik itu salah seorang dari mereka bertanya.

Orang Filiphina : "Malaikat, kenapa tuh kok jamnya beda-beda muternya?"
Malaikat : "Oh, kecepatan putaran itu berdasarkan tingkat lorupsi negara anda"
Orang Filiphina : "Ooohhh...begitu (sambil berbisik ke yang lain) emang bener kata orang si Estrada korupnya gila-gilaan....tuh jam jadi bukti.."
Orang Thailand : "Wah, brengsek ! Ternyata Somchai Wongsawat juga korupsi! Pantes negara gue miskin!"
Orang Singapore : "Hahahaha.....jam negara gue slow banget...kebukti negara gue bersih dari yang namanya korupsi..wkhahhhahahah!!!!!
Orang Indonesia : (Melihat sekeliling)
Orang Indonesia : (Ga menemukan jam negaranya) lalu dia pun bertanya "Malaikat, kenapa jam negara saya ga adaaa?"
Malaikat : "Maaf anda dari negara mana???"
Orang Indonesia : "Indonesia"
Malaikat : "Sebelumnya saya minta maaf atas ketidaksopanan ini, tapi jam negara anda kami pakai di dapur sebagai kipas angin.....

Senin, 28 Desember 2009

Mengapa Harus Ada Hari Ibu?

Jika Anda punya account Facebook, cobalah lihat sejenak. Jika kemarin Anda kebetulan membukanya, niscaya ribuan status yang ada di sana berisi tentang pujian, penghargaan, apresiasi, dan segala hal lainnya kepada seorang ibu. Begitu juga di surat kabar, televisi dan media-media lainnya juga sama membahas tentang kemuliaan seorang ibu. 22 Desember memang dinobatkan menjadi Hari Ibu—seperti yang kita ketahui.

Tidak ada yang salah dengan kemuliaan seorang Ibu. Islam, sejak keberadaannya dan sejak dibawa oleh Rasulullah, telah meletakkan posisi seorang ibu sangat tinggi. Ibu, ibu, ibu, baru kemudianlah seorang ayah, yang wajib dihormati oleh seorang anak, begitu hadist Rasulullah saw yang sudah terkenal. Pemuliaan kepada seorang ibu terjadi setiap waktu, bukan hanya satu hari saja.

Tentu jika sekarang ada Hari Ibu, maka ada sesauatu yang lain di sana. Hari Ibu adalah hari peringatan/ perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anaknya, maupun lingkungan sosialnya. Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebas-tugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya. Dan Hari Ibu dilaksanakan di seluruh dunia dengan nama Mother’s Day dengan berbeda-beda tanggalnya.

Menurut Wikipedia, Peringatan Mother’s Day di sebagian negara Eropa dan Timur Tengah, mendapat pengaruh dari kebiasaan memuja Dewi Rhea, istri Dewa Kronus, dan ibu para dewa dalam sejarah Yunani kuno. Maka, di negara-negara tersebut, peringatan Mother’s Day jatuh pada bulan Maret. Di Amerika Serikat dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong, peringatan Mother’s Day jatuh pada hari Minggu kedua bulan Mei karena pada tanggal itu pada tahun 1870 aktivis sosial Julia Ward Howe mencanangkan pentingnya perempuan bersatu melawan perang saudara.

Jadi di sini, Hari Ibu bisa jadi kedudukannya sama dengan Hari Valentine, April Mop, Tahun Baru Masehi, Hari Bumi dan hari-hari lainnya yang bermuara pada kepercayaan pagan Yunani. Merayakannya sama saja dengan mengakui adanya kebiasaan-kebiasaan ritual itu.

Mungkin ada pembenaran; yah, nggak apa-apalah, dalam satu hari, seorang ibu libur dulu dari tugas-tugas rutinnya. Ibnu Umar ra berkata, Sabda Rasulullah saw bersabda: "Wanita yang tinggal di rumah bersama anak-anaknya, akan tinggal bersama-samaku dalam surga." Artinya, tidak ada berhenti atau cuti ketika sudah menjadi ibu—posisi yang sangat mulia dalam kehidupan. Adapun beban pekerjaan, bukankah Islam telah mengatur sedemikian rupa pendelegasian dengan suami hingga semua tugas dibagi rata antara suami dan istri?

Hadist di atas bukannya mengekang seorang perempuan atau seorang ibu. Kita tentu ingat bahwa Rasul juga membuka wilayah social untuk para muslimah ketika itu. Ada banyak kisah yang menceritakan keterlibatan para ummahat dalam dakwah Rasulullah, termasuk peperangan.

Lantas, dimanakah posisi lelaki? Mungkin satu hadist ini bisa menjadi petunjuk dari berbagai posisi lelaki dan perempuan dalam Islam, "Satu dinar yang kamu belanjakan ke jalan Allah, satu dinar yang kamu belanjakan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu belanjakan untuk kepentingan keluarga, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu" belanjakan untuk kepentingan keluarga."(HR Muslim).

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: ‘Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)’. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (sa/berbagaisumber)

Mengapa Daging Babi Haram?


Sudah lama kita mengetahui bahwa daging babi itu diharamkan dalam agama Islam. Seperti perintah-perintah Allah swt lainnya, waktu itu mungkin kita hanya tahu bahwa itu salah satu larangan dalam ajaran Islam. Lantas, sebenarnya mengapakah daging babi itu diharamkan sedemikian rupa?

Islam telah melarang segala macam darah. Analisis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat), suatu senyawa kimia yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia.

Dalam tubuh manusia, senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan dalam kenyataannya 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh ginjal, dan dibuang keluar tubuh melalui air seni.

Maka dari itu, tidak heran jika Islam sangat menghargai metode prosedur khusus dalam penyembelihan hewan. Sseorang penyembelih, selagi menyebut nama dari Yang Maha Kuasa, membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat dan organ-organ lainnya utuh. Hal ini menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya.

Jika organ-organ, misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging. Hal tersebut mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun; hanya pada masa kini lah, para ahli makanan baru menyadari akan hal ini.

Nah, ternyata, dalam hal ini tidak banyak yang tahu jika babi sebenarnya tidak dapat disembelih di leher karena mereka tidak memiliki leher; sesuai dengan anatomi alamiahnya? Muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Allah swt akan merancang hewan ini dengan memiliki leher.

Namun diluar itu semua, semua orang tentu betul mengenai efek-efek berbahaya dari komsumsi babi, dalam bentuk apapun, baik itu pork chops, ham, atau bacon. Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya. Sangat penting untuk diperhatikan bahwa sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya.

Jadi tidak heran, jika daging babi itu berbahaya untuk dikonsumsi. (sa/berbagaisumber)

2012 dan Seruan Rabi Yahudi AS

Ketakutan tentang hari akhir atau hari kiamat di dalam benak dunia Barat, dalam hal ini Amerika Serikat diam-diam ternyata sudah menjadi momok sejak lama. Perubahan sikap Gedung Putih yang tadinya malu-malu mengakui jika dirinya sangat religius dengan kepercayaan Judeo-Christianiy-nya, menjadi sepenuhnya terbuka dan bangga dengan keyakinan Kabbalisnya tersebut dimulai pada era Presiden Ronald Reagan di era 1980-an.

Sikap Presiden Jimmy Carter yang melunak dalam kebijakan di Timur Tengah di akhir masa kekuasaannya, membuat lobi Zionis berubah haluan dengan tidak mendukungnya lagi dan menemukan sosok calon presiden yang baru yang sangat mendukung mereka. Ronald Reagan, mantan aktor Hollywood yang terjun ke dunia politik dijadikan pilihan. Dalam Pemilu 1980, Reagan menang mengalahkan Carter.

Reagan sendiri seorang Judeo-Christian (Zionis-Kristen) yang sangat taat, juga Kepala Departemen Kehakiman Amerika Ed Meese, Sekretaris Departemen Pertahanan Casper Weinberger, Menteri Dalam Negeri James Watt, dan hamper semua pucuk pimpinan di Negara tersebut. Di saat kekuasaan Reagan-lah dimulai diselenggarakan seminar-seminar keagamaan di Gedung Putih secara teratur, Para tokoh Zionis-Kristen seperti Jerry Falwell, Mike Evans, dan Hal Lindsey, diundang untuk berbicara dan mengadakan kontak pribadi langsung dengan para pemimpin nasional dan Kongres.

Misal, di tahun 1982, Reagan mengundang Falwell untuk memberikan ceramahnya di depan pejabat Dewan Keamanan Nasional soal kemungkinan pecahnya perang nuklir melawan Rusia dalam perspektif nubuatan religiusnya.

Dalam suatu percakapan pribadi dengan Tom Dine, seorang pelobi senior Yahudi yang bekerja untuk American Israel Public Affairs Committee (AIPAC), seperti yang dimuat dalam The Washington Post (April 1984), Reagan mengatakan jika dirinya sangat religius dan sangat yakin dengan berbagai ramalan tentang hari akhir yang digamarkan oleh Talmud.

“Anda tahu,” ujarnya, “Saya berpaling kepada nabi-nabi kuno Perjanjian Lama dan kepada tanda-tanda yang telah meramalkan Perang Armageddon. Saya sendiri jadi bertanya-tanya, apakah kita ini—saya dan Anda—akan melihat semuanya itu tergenapi. Saya tidak tahu. Apakah Anda belakangan ini juga telah memperhatikan nubuat-nubuat para nabi itu; akan tetapi, percayalah kepada saya bahwa nubuat-nubuat itu menggambarkan masa-masa yang sekarang ini sedang kita jalani.”

Penerus Reagan, mantan pimpinan CIA George HW Bush, Bill Clinton, dan George W. Bush, meneruskan upaya Reagan. Di antara mereka, yang paling banyak disorot media massa adalah George Bush Junior yang digambarkan sangat fundamentalis. Di sekeliling Bush Junior bertebaran pendeta-pendeta Zionis-Kristen fundamentalis seperti Jerry Falwell, Pat Robertson, Hal Lindsey, Zola Levitt, Oral Roberts, Mike Evans, Tim LaHaye, Kenneth Copeland, Paul Crouch, Ed McAteer, Jim Bakker, Chuck Missler dan Jimmy Swaggart. Semuanya adalah para pemuka Kristen–Zionis. Mereka membela kepentingan Israel lewat semua media yang dikuasainya.

Secara teratur, para pemimpin Kristen fundamentalis ini, bersama dengan organisasi-organisasi pro-Israel yang mereka pimpin, menjangkau lebih dari 100 juta orang Kristen Amerika, dan lebih dari 100 ribu pendeta. Jumlah dana operasional mereka konon mencapai US$ 300 juta setahun. Merekalah aktor intelektual bagi dukungan membabi-buta Amerika terhadap Zionis-Israel sampai saat ini.

Pengganti Bush Junior, Barrack Obama (“Barrack” adalah nama Yahudi, seperti halnya Ehud Barrack), meneruskan semua yang telah dilakukan para pendahulunya, walau tipe kepemimpinannya dikesankan sangat egaliter, dikesankan sangat kontras dengan gaya kepemimpinan Bush yang berasal dari Partai Republik. Padahal sama saja.

Kuatnya kepercayaan mereka terhadap hari akhir tidak lepas dari keyakinan kaum Zionis-Yahudi terhadap hari akhir yang sebenarnya mereka tahu dan percaya tentang bagaimana mereka akan berperang dan kalah dalam peperangan di Bukit Armagido melawan pasukan kaum Muslimin yang dipimpin Imam Mahdi dan Nabi Isa a.s, sehingga dengan sekuat tenaga—namun dilakukan dengan penuh kerahasiaan—kaum Zionis ini berusaha memperkuat diri dan menghindari “takdirnya” tersebut.

Salah satu program nasional yang sejak lama dilakukan Zionis-Yahudi di Tanah Palestina yang diduduki secara sepihak, dan didukung penuh kaum Zionis di seluruh dunia, adalah dengan menanami sebanyak-banyaknya Tanah Palestina dengan pohon Yahudi, yakni pohon Ghorgod. Pohon Ghorgod merupakan salah satu spesies pohon terpentin yang sejak lama memang dikenal sebagai salah satu pohon paling beracun di dunia. Dengan program ini, kaum Zionis-Yahudi bermaksud akan berlindung di balik pohon-pohon tersebut di dalam peperangan hari akhir.

Selain program pohon Ghorqod, Zionis-Israel juga telah membangun tembok pembatas antara wilayah yang didudukinya dengan wilayah pemukiman warga Palestina. Tembok yang jauh lebih tinggi dan kuat dibanding tembok Berlin ini sesungguhnya dibuat untuk menghadapi peperangan di hari akhir menghadapi pasukan Imam Mahdi.

Sejak tahun 1960-an, NASA juga telah mengetahui jika matahari akan mendekati bumi, ini merupakan siklus perputaran matahari selama 3.600 tahunan, sehingga akan mempengaruhi medan magnetik di bumi. Salah satu kemungkinan yang telah diprediksi sejak lama adalah adanya sebuah asteroid besar yang akan masuk ke bumi dalam masa-masa itu. Sejumlah kalangan, termasuk tokoh Zionis-Yahudi AS bernama Rabi Yitzhak Qadduri, sangat yakin jika asteroid besar itu akan menghantam wilayah Amerika Serikat, sebagaimana meteor raksasa yang pernah menghantam kawasan Arizona sehingga sampai saat ini meninggalkan cerukan yang sangat besar di sana.

Rabi Yitzhak Qadduri menyerukan kepada para pengikutnya dan kepada seluruh kaum Yahudi di Amerika agar meninggalkan negara itu secepatnya untuk menghindari bencana tumbukan asteroid raksasa yang akan terjadi. Rabi Qadduri bahkan menyerukan agar kaum Yahudi Amerika juga pindah ke Ethiopia, satu negeri di Afrika yang diyakininya akan selamat dari bencana tersebut.

Entah mengapa, dalam bagian akhir film 2012 juga disebutkan jika Afrika selamat dari bencana besar tersebut. Adakah film Holywood tersebut merupakan “pesan rahasia” yang ditujukan bagi kaum Yahudi dunia? Wallahu’alam.

Satu lagi ketakutan kaum Barat terhadap bencana besar adalah ramalan dari Santo Malachy, salah satu orang suci dalam keyakinan Katolik yang hidup di abad ke-12 Masehi yang telah meramalkan jika tahta kepausan di Vatian dalam waktu dekat akan hancur.

Semua ketakutan tersebut tidak akan menghantui kaum Muslimin, karena Allah Swt telah berjanji jika kaum Muslim seluruh dunia tidak akan mengalami hari kiamat yang menakutkan tersebut, karena umur umat Islam akan habis pada saat angin lembut bertiup dari Yaman, sebelum bumi hancur berkeping-keping melumatkan isinya. (ridyasmara)

Sabtu, 19 Desember 2009

Nilai - nilai hidupku

Saya adalah Singgih Nurseto, kuliah di Universitas Gunadarma Bekasi. Saya mempunyai beberapa target yang kelihatan. Saya harus lulus dalam waktu 4 tahun dengan IPK > 3,50. Agar target saya tercapai saya harus lebih giat belajar dan jangan lupa berdoa kepada Allah S.W.T. Setelah saya lulus saya ingin menjadi Akuntan yang ternama di Indonesia bahkan di dunia Internasional. Untuk itu saya harus dengan IPK yang tinggi, rajin belajar, berusaha keras dan berdoa. Selain itu saya juga harus memelihara lalu menumbuhkan sifat dan sikap jujur, amanah, dapat dipercaya dan memiliki loyalitas tanpa batas. Setelah saya memiliki pekerjaan dan dapat menyisihkan beberapa penghasilan saya untuk menunaikan Ibadah Haji bersama kedua orang tua dan istri. Agar target tersebut tercapai saya harus memiliki niat ingin memenuhi panggilan Allah S.W.T, menabung, berdoa dan memilki keinginan yang kuat. Setelah saya pensiun saya ingin menulis buku tentang Akuntansi, Sepak bola dan Musik Punk. Usaha - usaha yang saya lakukan antara lain rajin berlatih menulis, berdoa dan berusaha.

Selain beberapa target yang kelihatan, saya juga memiliki beberapa target yang tidak kelihatan. Saya ingin membahagiakan orang tua. Usaha - usaha yang saya lakukan menuruti perintah dan menjauhi larangan. Saya ingin memiliki keluarga yang saqinah, mawaddah dan warrahmah. Untuk itu saya harus berdoa, giat bekerja dan berusaha untuk menjadi keluarga yang baik. Dan yang terakhir saya ingin menjadi orang yang berguna bagi orang lain, keluarga, agama, bangsa dan negara pada umumnya dan diri saya sendiri khususnya. Selalu bersikap santun di masyarakat dan mendedikasikan hidup untuk agama, bangsa dan negara adalah usaha - usaha yang saya lakukan untuk menjadi orang yang berguna.

Integritas

Integritas


Menurut saya walaupun tidak mudah diterapkan integritas perlu ada dalam setiap pribadi.

Karena integritas merupakan sebuah kualitas pribadi, sebagaimana yang telah dituangkan dalam artikel. Integritas seseorang dapat dilihat dari aptitude (sikap).

Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Cloud, integritas dicapai bila seseorang telah menghidupi nilai-nilai spritual dan menjadikan spiritualitas sebagai panglima dalam segala aktifitasnya. Berarti dalam setiap kegiatan kita harus meletakkan agama di atas segala-galanya, bahkan di atas profesionalitas.

Tujuh aspek karakter integritas menurut Cloud, antara lain:

  • Membangun rasa percaya dalam hubungan
  • Berorientasi pada kebenaran
  • Bekerja dengan cara yang menghasilkan dan selesai dengan baik
  • Kemampuan merangkul yang negarif
  • Berorientasi pada perkembangan
  • Berorientasi pada hal-hal transenden


Ketujuh aspek tersebut akan bersifat mubazir bila tidak memiliki dasar agama yang kuat. Seperti salah satu point aspek karakter integritas menurut Cloud yang menyebutkan kemampuan merangkul yang negatif. Jika kita tidak memiliki dasar agama yang kuat (akhlak yang baik) bukan kita yang merangkul mereka justru kita yang terjerumus dalam hal-hal yang negatif.

Demikian, pada intinya integritas wajib dimilki oleh masing-masing individu. Dengan catatan didasarkan pada kesadaran beragama yang kuat. Dan agama diletakkan di atas segala-galanya dalam setiap aspek kehidupan.


Nama : Singgih Nurseto
NPM : 20206919
Kelas : 4 EB 12
Tugas : Soft Skills
Dosen : Ibu Nilam

Skandal Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo

Skandal Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo

Awal cerita dari kasus Bank Lippo adalah bank menarik dana publik melalui tabungan maupun deposito. Melalui kredit yang disalurkan, dana itu, selanjutnya digunakan untuk membiayai investasi di perusahaan afiliasi. Ketika krisis melanda, dan perusahaan- perusa- haan berguguran, kredit macet, bank pun berguguran. Ketika kemudian diperoleh berita bahwa pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia (BI) akan melakukan uji tuntas terhadap bank-bank, apakah melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) terhadap perusahaan afiliasi, maka Bank Lippo cepat bergerak. Mereka mengambil alih semua agunan dari kredit perusahaan afiliasi. Dengan demikian, seluruh kredit dianggap lunas, dan hapus dari pembukuan. Dengan begitu, loloslah pemilik Bank Lippo dari daftar orang tercela (DOT).

Di sinilah skandal Bank Lippo yang kompleks ini berawal. Sudah sejak lama sebenarnya, pengamat ekonomi maupun analis perbankan mencium hal ini. "Kalau BI menggunakan definisi sempit, hanya melihat pembukuan terakhir, memang tidak ada pelanggaran kredit kepada perusahaan afiliasi. Namun, kalau mau melihat lebih jauh, mestinya Bank Lippo juga melanggar BMPK. Agunan yang diambil alih (AYDA) itu tadinya milik siapa, kan, jelas," ujar pengamat perbankan Mirza Adityaswara.

DAlAM paparan kepada publik untuk menjelaskan kasus laporan keuangan ganda per 30 September 2002, manajemen Bank Lippo kembali berkelit. Ketika dikejar, apakah AYDA berasal dari kredit kepada afiliasi dan pembelinya adalah perusahaan afiliasi, manajemen hanya menjawab bahwa menurut peraturan Bank Indonesia tidak ada aset yang tercatat di buku yang merupakan afiliasi dengan pinjaman grup. Padahal, dalam laporan keuangan Bank Lippo, sejak tahun 1998, jelas-jelas tertulis bahwa AYDA tersebut adalah surat berharga yang meliputi saham PT Lippo Karawaci Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk, PT Lippo Securities Tbk, PT Bukit Sentul Tbk, PT Hotel Prapatan Tbk, PT Matahari Putra Perkasa Tbk, dan PT Panin Insurance Tbk. Selain itu ada pula properti berupa perumahan, komersial, dan industri di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang, Ujung Pandang (Makassar), Bogor, Serang, Bandung, Surabaya, Purwakarta, Medan, dan Tasikmalaya.

Dari namanya saja, jelas-jelas itu dari grup Lippo. Bank Indonesia pun, tidak pernah menjelaskan hal ini secara tegas. Sulit sekali mengerti, apakah BI terlalu bodoh sehingga membiarkan pelanggaran BMPK berlangsung atau Grup Lippo terlalu canggih. Hingga saat ini, tidak pernah diperoleh penjelasan yang gamblang dari BI. Dari jalan cerita tersebut saja, orang awam pun bisa melihat dengan terang benderang bahwa itu adalah kredit kepada kelompok sendiri.

BEGITULAH, dengan batasan peraturan BI yang "aneh" itu, pemerintah kemudian memutuskan menyuntikkan dana melalui proses rekapitalisasi. "Padahal, kalau melanggar BMPK, seharusnya Bank Lippo tidak boleh direkapitalisasi," ujar analis pasar modal, Lin Che Wei.

Semenjak dari awal, proses rekapitalisasi perbankan nasional memang telah didapati banyak lubang-lubang yang merugikan negara. "Mulai dari penghitungan nilai rekapitalisasi yang digede-gedein," papar pengamat ekonomi dari Indef, Drajad Wibowo.

Penggelembungan nilai (mark up) memang sulit dibuktikan. Sebab, yang tahu perhitungan yang digunakan adalah banknya sendiri, serta BPPN yang mengecek.

"Yakin, itu ada. Karena penilaian itu subyektif pengaturannya. Oleh mereka sendiri. Kredit yang sebenarnya enggak macet dibuat macet. Aset yang mestinya 100, diturunkan nilainya. Ini memang sifatnya subyektif sehingga mudah dimanipulasi. Misalnya, beli sepeda motor harga Rp 12 juta. Satu tahun kemudian, motor ini akan dinilai berapa? Rp 9 juta, atau Rp 5 juta?," ujar Drajad.

Dari sinilah salah satu peluang menyedot dana rekap dari pemerintah sebanyak-banyaknya, lebih dari yang sesungguhnya diperlukan. Semua itu bisa berlangsung terus, karena di sisi lain, krisis kepercayaan juga melanda auditor maupun penilai keuangan.

Kasus laporan ganda Bank Lippo bukanlah hal baru sebenarnya. "Sudah menjadi pengetahuan umum, bukan hanya laporan ganda, bahkan tiga laporan pun bisa dipesan. Misalnya untuk menghindari pajak," kata Drajad. Dengan kredibilitas auditor yang juga sangat rendah itu, peluang bank untuk main-main menjadi sangat besar.

KASUS ini mencuat, ketika dalam laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002 kepada publik pada tanggal 28 November 2002, manajemen menyebutkan total aktiva perseroan Rp 24 trilyun dan laba bersih Rp 98 milyar. Namun, dalam laporan keuangan kepada BEJ 27 Desember 2002, manajemen menyebutkan total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 trilyun dengan rugi bersih Rp 1,3 trilyun.

Perbedaan laba dikatakan karena adanya kemerosotan nilai agunan yang diambil alih dari Rp 2,393 trilyun pada laporan publikasi menjadi Rp 1,42 trilyun pada laporan ke BEJ.

Akibatnya, dalam keseluruhan neraca terjadi penurunan tingkat kecukupan modal (CAR) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen.

Keanehan semakin menjadi, ketika dalam suatu wawancara dengan salah satu majalah berita, Wakil Presiden Komisaris Bank Lippo Roy Tirtadji menyatakan, penjualan AYDA tersebut dilakukan, salah satunya karena AYDA membebani bank dengan biaya perawatan sampai Rp 400 milyar per tahun. Menggelikan. Bank Lippo yang pemegang saham mayoritasnya pemerintah, harus mengeluarkan biaya Rp 400 milyar tiap tahun untuk biaya pemeliharaan AYDA, yang berisi aset-aset yang berasal dari Grup Lippo sendiri. Biaya perawatan itu setara dengan 15 persen dari nilai AYDA sendiri yang Rp 2,393 trilyun.

Bagaimana mungkin, itu bisa terjadi pada aset yang 70 persen merupakan aset properti yang bisnisnya berjalan terus. "Coba lihat, properti milik kelompok Lippo mana sih yang kosong melompong. Mungkin saja biaya 400 milyar, tapi lihat juga pendapatannya berapa," kata Drajad.

Kecurigaan justru menyeruak, apakah ini cara lain moroti bank? Bagaimana mungkin bank tiap tahun mengeluarkan biaya perawatan Rp 400 milyar untuk aset-aset properti yang bisnisnya berjalan. "Tiap tahun kita mengeluarkan Rp 400 milyar," katanya.

Selain itu kemungkinan mengakali uang negara juga terbuka dalam proses pengalihan aset yang dianggap macet pada BPPN. Seluruh permainan memiliki benang merah yang sama. Menyalahgunakan subyektivitas dalam penilaian aset.

Proses penyerahan aset ke BPPN, banyak sekali menimbulkan peluang bagi pemilik bank yang direkapitalisasi untuk mengambil dana sebanyak mungkin dari negara. Sementara itu, begitu banyaknya dokumen yang diserahkan ke BPPN, juga membuatnya menjadi mudah dimainkan. Entah itu karena lelah, malas, lalai, tidak teliti, atau apa pun, yang jelas menjadi terbuka lebar untuk dibobol saat harus menghadapi banyaknya dokumen.

Inilah rupanya hal yang tak dapat ditolak. Rekapitalisasi besar-besaran di satu sisi memang dibutuhkan, tetapi di sisi lain menimbulkan banyak kesempatan bagi orang-orang yang ingin mengambil keuntungan secara tidak wajar. Proses administrasi yang sedemikian banyak, merupakan titik lemah yang sering kali menjadi sumber korupsi.

Belum lagi, rekayasa dengan berbagai bentuk tukar guling dalam bank dan grup sendiri. Misalnya, aset dalam grupnya sendiri ditukar guling melalui perusahaan jadi-jadian di Mauritius atau Cayman Island. Dengan demikian, pemilik lama yang sesungguhnya telah melanggar BMPK akan bisa menguasai kembali asetnya yang telah menjadi AYDA, ataupun membeli kembali kreditnya sendiri dengan diskon besar.

DI sisi lain, dengan memanfaatkan isu-isu, baik yang alamiah maupun yang direncanakan seperti penggembosan valuasi AYDA dan kasus laporan keuangan ganda, di pasar modal saham Bank Lippo digarap habis-habisan. Sejak dari dugaan menggerojog pasar untuk kemudian memborong kembali saham setelah harganya jatuh, sampai upaya menurunkan saham dengan melakukan transaksi satu lot pada menit terakhir selama 40 hari.

Semua itu tentu saja menjelaskan dengan terang kredibilitas dari berbagai otoritas yang berkaitan. Dari BI, Bapepam, DPR, atau pun BPPN.

Sungguh mengherankan, ketika BPPN sebagai pemilik, malah kalem saja mengetahui sahamnya terus turun.

Sebenarnya, barisan pertama yang diharapkan bisa menjadi ujung tombak untuk mencegah berbagai rekayasa penjarahan uang negara adalah komisaris. Segala rekayasa, manipulasi, mark up atau apa pun namanya, sulit untuk dibuktikan dari luar semata. Terutama, karena beberapa valuasi yang memang sering kali bersifat subyektif, sulit untuk dilacak dari jauh karena hanya pihak-pihak yang terkait langsung, atau otoritas yang memang berwenang saja memiliki akses ke sana. Di sini, peran komisaris, wakil dari kepentingan pemerintah selaku pemegang saham mayoritas menjadi penting.

Sayangnya, dalam hal ini justru tidak terlalu banyak perubahan yang signifikan dari masa Orde Baru. Jabatan komisaris, lebih menjadi semacam bagi-bagi rezeki bagi pejabat, bahkan pengamat. Bukan hal aneh kalau para pejabat yang waktunya 24 jam sehari sudah habis, ternyata masih menjabat komisaris di mana-mana. Dalam situasi seperti itu, bagaimana bisa diharapkan mereka tidak jadi bulan-bulanan manajemen ataupun pemilik lama yang mengerti dan mengikuti persoalan secara detail. Hasilnya, sering kali komisaris justru menjadi pembenar logika kepentingan pemilik lama, bukan kepentingan pemerintah.

Tampaknya sudah ada kata sepakat, PT Bank Lippo Tbk harus dikenakan hukuman. Meski belum ditentukan besarnya, tetapi Ketua Bapepam Herwidayatmo sudah lebih dulu menyatakan akan memberi denda Lippo. Gayung pun bersambut dengan instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi untuk mengganti manajemen Bank Lippo (Kompas, 5/3/2003). Cukupkah hanya manajemen yang menerima hukuman?

Satu hal yang pasti, kasus yang menimpa Bank Lippo sama sekali bukan yang pertama. Tentu, bukan Bank Lippo saja yang melakukannya. Kita sudah terlalu sering disuguhi rumours soal kasak-kusuk perusahaan yang berujung rekayasa keuangan (financial engineering), penyesatan informasi dan masih banyak bentuk manipulasi lain. Secara sederhana kita bisa mengatakan, kasus Bank Lippo hanya puncak gunung es dari sederet manipulasi yang terjadi secara luas.

Jika tidak ingin memperpanjang masalah dengan mengaitkan skandal lainnya, sepatutnya skandal Bank Lippo dijadikan tonggak penting untuk membenahi pengelolaan perusahaan. Meski tidak terlalu optimis, tetapi ada baiknya tetap menaruh harapan.

Sejak krisis, wacana tentang tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) merebak bagai ledakan besar. Semua orang membicarakan. Mengapa? Karena dalam situasi normal, di mana perusahaan masih menjadi "sapi perah", sebenarnya tak menjadi penting bagaimana perusahaan itu dikelola. Tetapi begitu krisis dan semua perusahaan kolaps, terusiklah kepentingan para pemegang saham, kreditor, dan investor. Jadi, kepedulian terhadap tata kelola perusahaan yang baik berbanding lurus dengan semakin tidak pastinya tingkat pengembalian investasi.
"Corporate Governance"
Secara definitif, istilah corporate governance mengandung pengertian bagaimana pihak-pihak inti yang berkepentingan dengan perusahaan saling berinteraksi (Thomas L Wheelen & J David Hunger, 2000). Siapa pihak-pihak itu? Mereka adalah pemegang saham (shareholders), pengelola (top management), dewan pengawas (board of directors).

Para pemegang saham selalu berkepentingan mengamankan investasinya agar menghasilkan dividen tiap tahun. Untuk itu, mereka menugaskan para dewan pengawas untuk memonitor kinerja manajemen agar sesuai kepentingannya. Di sinilah letak pentingnya peran dewan pengawas (komisaris) yang bertindak atas mandat yang diberikan para pemegang saham, bukan pihak pengelola.

Meski demikian, sudah menjadi rahasia umum, dalam banyak kasus, komisaris tak lebih dari sekadar lipstik yang mempercantik profil perusahaan. Sehingga tak mengherankan jika mereka tidak terlalu peduli dengan apa yang terjadi dalam perusahaan. Dalam buku teks Strategic Management umumnya dibahas tentang berbagai tipikal peran dewan komisaris dalam perusahaan.

Dewan komisaris yang hanya sekadar dicatut namanya oleh perusahaan tanpa ada fungsi sama sekali, disebut model Phantom. Tujuannya untuk menakut-nakuti pihak eksternal dengan selalu mencantumkan nama-nama dewan komisaris dalam laporannya, khususnya laporan keuangan. Lalu ada model lain, Rubber Stamp (tukang stempel). Dewan komisaris menurut model ini tidak lebih hanya sekadar sebagai tukang stempel. Mereka tidak mengindahkan apa pun kecuali hanya membubuhkan tanda tangan dan memberi cap bagi keputusan-keputusan penting dalam perusahaan.

Sementara itu, model yang aktif dalam melakukan kontrol dan evaluasi kinerja perusahaan ditunjukkan dengan model Catalyst. Menurut model ini, dewan komisaris adalah penyaring segala sesuatu yang penting bagi perusahaan. Model mana yang lebih sering terjadi?

Dari sebuah studi yang dilakukan terhadap 500 perusahaan versi Majalah Fortune ditemukan, 40 persen dewan pengawas hanya berfungsi sebagai tukang stempel. Sedangkan dewan komisaris yang menunjukkan sikap aktif dalam melakukan evaluasi terhadap perusahaan hanya 30 persen. Sedangkan 30 persen sisanya, kalaupun mereka mengevaluasi dan mengontrol perusahaan, tetapi hanya secara minimal saja. Artinya, kehadirannya tetap tidak signifikan terhadap berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh pihak manajemen.

Jadi, bila di antara perusahaan peringkat atas dunia masih diwarnai keengganan peran dewan pengawas terhadap kinerja eksekutif perusahaan, apalagi di negeri kita yang dikenal sebagai tempat untuk bagi-bagi rezeki dan kekuasaan? Dari kasus Bank Lippo terlihat, posisi dewan komisaris adalah posisi yang mirip sebagai hadiah atau bagi-bagi rezeki. Bahkan, ada anggota dewan komisaris yang sampai kini tidak merasa jelas posisinya, apakah masih terdaftar atau tidak. Sungguh tragis.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab dalam kasus skandal Lippo adalah, apakah para dewan komisaris termasuk pihak yang akan dikenakan hukuman? Sepertinya ide ini terlalu ambisius. Bagaimana mungkin, anggota dewan pengawas yang akan dihukum itu sebagian adalah pihak yang semestinya berkompeten memberi hukuman? Jadi seperti membersihkan kotoran dengan tangan kotor.

Skandal Lippo semestinya sejajar skandal Enron di Amerika Serikat (AS) yang segera diikuti pengungkapan kasus-kasus serupa lain. Tetapi yang terjadi kasus Lippo sendiri diperpanjang dengan berbagai alasan klasik yang bertele-tele. Semestinya, kasus Lippo diselesaikan secepat mungkin dengan melucuti pihak-pihak yang bertanggung jawab (termasuk dewan komisaris) dan segera diteruskan dengan pengungkapan kasus- kasus lain.

Sayang, skandal Bank Lippo tidak terjadi di AS. Dan untung bagi pengelola dan dewan komisaris, skandal Lippo terjadi di Indonesia yang semua pejabatnya permisif atas pelanggaran. Banyak kata-kata kasar dilontarkan bagi para pengeruk uang rakyat seperti ini, tetapi tetap saja pemerintahan berjalan seperti biasa, tak ada urgensi apa pun untuk menyelesaikannya. Bagaimana seharusnya persoalan seperti ini diselesaikan?

Alasan klasik ini selalu dikemukakan, yaitu rezim yang kini mewarisi persoalan yang luar biasa besar dan harus segera ditangani secara bersamaan. Jadi, wajar bila pemerintah tidak bisa menyelesaikannya. Kelihatannya bisa dimaklumi. Tetapi hal yang tidak bisa diterima adalah bahwa rezim yang kini tetap membiarkan terjadinya penyimpangan yang semakin kasatmata. Beribu dalih dilontarkan sebagai pembenaran diri yang intinya menghalalkan manipulasi, kalaupun mereka tidak terlibat langsung.

Jadi sudah seperti jalan tiada ujung, bagai labirin persoalan yang tidak bisa diperkirakan kapan dan seperti apa penyelesaiannya. Bahkan, orang yang sudah menikmati gurihnya praktik akal-akalan masih juga menggunakan alasan kemanusiaan agar dimengerti publik. Bagaimana bisa!

Selain itu, pertanyaan teknis yang perlu diajukan dalam perkara ini adalah, apakah wacana corporate governance masih relevan dalam kondisi yang carut-marut seperti ini?

"Corporate Responsibility"

Dilihat dari definisinya, corporate governance akhirnya hanya sebuah mekanisme untuk melindungi kepentingan investor, pemegang saham, dan pemilik perusahaan (shareholders) saja. Sedangkan semestinya, tata kelola yang baik itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanggung jawab mereka secara sosial. Para ahli strategic management sudah mengembangkan konsep yang menekankan tanggung jawab perusahaan dalam pengertian luas ini.

Pada prinsipnya, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada para pemegang saham saja, tetapi juga pada masyarakat secara umum. Sehingga, masyarakat memiliki kepentingan terhadap berbagai praktik penyimpangan perusahaan, bukan saja para pemegang saham. Dengan asumsi ini, masyarakat juga memiliki hak untuk menuntut agar perusahaan dikelola dengan baik. Sehingga masalah penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan bukan semata monopoli kepentingan para pemegang saham saja. Manipulasi keuangan adalah praktik yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Konsekuensinya masalah seperti yang menimpa Lippo tidak bisa diselesaikan hanya dengan bersandar pada aturan-aturan pasar modal, di bawah otoritas Bapepam, Bank Indonesia, atau Menneg BUMN semata. Skandal Lippo adalah masalah pidana yang harus diselesaikan lewat persidangan publik. Masyarakat berhak untuk menuntut agar tindakan itu diadili secara transparan, bukan dengan mengulur-ulur waktu dan akhirnya mengaburkan persoalan, meski dengan kompensasi pemberian denda ala kadarnya.

Laporan keuangan ganda oleh manajemen PT. Bank Lippo Tbk. merupakan tindakan pidana. “Sehingga harus diajukan ke kejaksaan dengan sanksi pidana,” tegas pengamat ekonomi dari INDEF Drajad H.Wibowo di gedung Bappenas Jakarta, Rabu (12/3).
Ia menilai langkah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memberikan sanksi administratif kepada direksi dan komisaris Bank Lippo jika terbukti bersalah sudah benar. Tapi ia meminta, Bapepam tidak hanya menerapkan sanksi itu, juga sanksi pidana. “Dan ajukan ke kejaksaan,” tambah Drajat.

Drajat memahami anggaran badan pengawas itu yang sangat tipis. Sehingga menghambat kecepatan Bapepam mengambil tindakan. Tapi, bukti-bukti masalah ini banyak, “sehingga bisa ambil dan langsung minta penyelidikan terhadap manajemen Lippo,” tutur dia.
Bapepam, lanjut dia, bisa membeberkan ke publik mengenai keterbatasan dana ini. Pembeberan ini dapat memacu dukungan masyarakat untuk membantu Bapepam. “Bapepam harus bekerja keras meski dana terbatas untuk menegakkan undang-undang pasar modal.
Ia melihat ada keragu-raguan dari pihak Bapepam. Padahal, di satu sisi investor membutuhkan perlindungan hukum di pasar modal. Kata dia, penegakan UU pasar modal dapat membuat kepercayaan masyarakat tinggi dan “kalangan investor percaya ada lembaga yang bisa menegakkan hukum.”

DAFTAR PUSTAKA

http://aprasetyantoko.blogspot.com/2006/04/pelajaran-dari-skandal-lippo.html

http://www.unisosdem.org/ekopol_detail.php?aid=1379&coid=2&caid=19

http://www.tempointeractive.com/hg/ekbis/2003/03/12/brk,20030312-27,id.html


Nama : Singgih Nurseto

NPM : 20206919

Kelas : 4 EB 12

Tugas : Etika Profesi Akuntansi

Dosen : Bp. Adi Rosyadi

Tugas Etika Profesi Akuntansi

Kode Etik dan Kode Etik Profesi Akuntan

Fenomena akan keberadaan kode etik keprofesian merupakan hal yang menarik untuk diperhatikan. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan besarnya tuntutan publik terjadap dunia usaha yang pada umumnya mengedepankan etika dalam menjalankan akifitas bisnisnya. Tuntutan ini kemudian direspon dengan antara lain membuat kode etik atau kode perilaku. Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan kode etik sebagai dokumen formal yang tertulis dan membedakan yang terdiri dari standar moral untuk membantu mengarahkan perilaku karyawan dan organisasi. Sementara fungsinya adalah sebagai alat untuk mencapai standar etis yang tinggi dalam bisnis (kavali., dkk, dalam Ludigdo, 2007). Atau secara prinsip sebagai petunjuk atau pengingat untuk berprilaku secara terhormat dalam situasi-situasi tertentu.

Suatu rumudan kode etik seharusnya merefleksikan standar moral universal. Standar moral universal tersebut menurut Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) meliputi :

a. Trustworthiness (meliputi honesty, integrity, reliability, dan loyality)

b. Respect (meliputi perlindungan dan perhatian atas hak azasi manusia)

c. Responsibility (meliputi juga accountability)

d. Fairness (meliputi penghindaran dari sifat tidak memihak, dan mempromosikan persamaan)

e. Caring (meliputi misalnya penghindaran atas tindakan-tindakan yang merugikan dan tidak perlu)

f. Citizenship (meliputi penghormatan atas hukum dan perlindungan lingkungan)

Selanjutnya ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :

a. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu daoat berperilaku secara etis.

b. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.

c. Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

d. Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.

e. Kode etik merupakan sebuah pesan.

Akuntan merupakan profesi yang keberadannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional. Karakter diri yang dicirikan oleh ada dan tegaknya etika profesi merupakan hal penting yang harus dikuasainya pula.

Etika profesi akuntan di Indonesia dikodifikasikan dalam bentuk kode etik, yang mana struktur kode etik ini meliputi prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika. Struktur yang demikian itu setidaknya memberikan gambaran akan kebutuhan minimal bagi profesi akuntan untuk memberi jasa yang efektif kepada masyarakat. Terkait dengan hal tersebut Brooks (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan bahwa dalam suatu pedoman akuntan yang dibuat seharusnya berisi beberapa poin pokok. Beberapa poin pokok tersebut adalah :

1. Spesifikasi alasan aturan-aturan umum yang berhubungan dengan :

a. Kompetensi teknis

b. Kehati-hatian

c. Obyektifitas

d. Integritas

2. Memberikan respon :

a. Untuk berperilaku memenuhi kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat

b. Untuk memecahkan konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan, dan antara pihak yang berkepentingan dan akuntan.

3. Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya)

4. Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan dipahami.

Dalam kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Surabaya 20-30 Agustus 1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode etik profesi akuntan. Kode etik yang dibentuk pada tahun tersebut terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :

1. Untuk profesi akuntan secara umum

2. Khusus untuk akuntan publik, dan

3. Penutup

(Pemaparan lengkap butir-butir kode etik profesi akuntan tersebut tercantum dalam buku pedoman kode etik profesi akuntan)

Mukadimah prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Sementara itu prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Untuk memberikan pedoman etika yang spesifik di bidang etika profesi akuntan publik , IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah menyusun aturan etika . dalm hal keterterapan aturan ini mengharuskan anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja di suatu kantor akuntan publik untuk mematuhinya. Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang :

1. Independensi, Integritas, dan Obyektifitas.

Aturan etika ini memberikan pedoman bagi anggota untuk mempertahankan sikap mental yang independen dalam menjalankan tugas profesionalnya. Selain itu anggota juga harus mempertahankan integritas dan obyektifitasnya dengan antara lain menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

2. Standar umum dan prinsip akuntansi

Aturan ini mengharuskan anggota untuk mematuhi berbagai standar dan interpretasinya yang ditetapkan oleh IAI, sehingga dalam hal ini disebutkan kepatuhan atas standar umum, kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.

3. Tanggung jawab kepada klien

Dalam bagian ini diatur tentang informasi klien yang rahasia dan fee profesional (besaran fee dan fee kontinjen)

4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

Dalam hal ini anggota harus memperhatikan tanggung jawab kepada rekan seprofesi, komunikasi antar akuntan publik dan perikatan atestasi.

5. Tanggung jawab dan praktik lain

Aturan ini memberikan pedoman yang menyangkut : (a) penghindaran atas perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan profesi, (b) iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya, (c) komisi dan fee referral, serta (d) bentuk organisasi dan KAP.


Nama : Singgih Nurseto

NPM : 20206919

Kelas : 4 EB 12

Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi

Dosen : Bp. Adi Rosyadi