Selamat Datang.,

Selamat Datang di Blog Singgih_nurseto, come and join.....!!!!

Sabtu, 19 Desember 2009

Skandal Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo

Skandal Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo

Awal cerita dari kasus Bank Lippo adalah bank menarik dana publik melalui tabungan maupun deposito. Melalui kredit yang disalurkan, dana itu, selanjutnya digunakan untuk membiayai investasi di perusahaan afiliasi. Ketika krisis melanda, dan perusahaan- perusa- haan berguguran, kredit macet, bank pun berguguran. Ketika kemudian diperoleh berita bahwa pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia (BI) akan melakukan uji tuntas terhadap bank-bank, apakah melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) terhadap perusahaan afiliasi, maka Bank Lippo cepat bergerak. Mereka mengambil alih semua agunan dari kredit perusahaan afiliasi. Dengan demikian, seluruh kredit dianggap lunas, dan hapus dari pembukuan. Dengan begitu, loloslah pemilik Bank Lippo dari daftar orang tercela (DOT).

Di sinilah skandal Bank Lippo yang kompleks ini berawal. Sudah sejak lama sebenarnya, pengamat ekonomi maupun analis perbankan mencium hal ini. "Kalau BI menggunakan definisi sempit, hanya melihat pembukuan terakhir, memang tidak ada pelanggaran kredit kepada perusahaan afiliasi. Namun, kalau mau melihat lebih jauh, mestinya Bank Lippo juga melanggar BMPK. Agunan yang diambil alih (AYDA) itu tadinya milik siapa, kan, jelas," ujar pengamat perbankan Mirza Adityaswara.

DAlAM paparan kepada publik untuk menjelaskan kasus laporan keuangan ganda per 30 September 2002, manajemen Bank Lippo kembali berkelit. Ketika dikejar, apakah AYDA berasal dari kredit kepada afiliasi dan pembelinya adalah perusahaan afiliasi, manajemen hanya menjawab bahwa menurut peraturan Bank Indonesia tidak ada aset yang tercatat di buku yang merupakan afiliasi dengan pinjaman grup. Padahal, dalam laporan keuangan Bank Lippo, sejak tahun 1998, jelas-jelas tertulis bahwa AYDA tersebut adalah surat berharga yang meliputi saham PT Lippo Karawaci Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk, PT Lippo Securities Tbk, PT Bukit Sentul Tbk, PT Hotel Prapatan Tbk, PT Matahari Putra Perkasa Tbk, dan PT Panin Insurance Tbk. Selain itu ada pula properti berupa perumahan, komersial, dan industri di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang, Ujung Pandang (Makassar), Bogor, Serang, Bandung, Surabaya, Purwakarta, Medan, dan Tasikmalaya.

Dari namanya saja, jelas-jelas itu dari grup Lippo. Bank Indonesia pun, tidak pernah menjelaskan hal ini secara tegas. Sulit sekali mengerti, apakah BI terlalu bodoh sehingga membiarkan pelanggaran BMPK berlangsung atau Grup Lippo terlalu canggih. Hingga saat ini, tidak pernah diperoleh penjelasan yang gamblang dari BI. Dari jalan cerita tersebut saja, orang awam pun bisa melihat dengan terang benderang bahwa itu adalah kredit kepada kelompok sendiri.

BEGITULAH, dengan batasan peraturan BI yang "aneh" itu, pemerintah kemudian memutuskan menyuntikkan dana melalui proses rekapitalisasi. "Padahal, kalau melanggar BMPK, seharusnya Bank Lippo tidak boleh direkapitalisasi," ujar analis pasar modal, Lin Che Wei.

Semenjak dari awal, proses rekapitalisasi perbankan nasional memang telah didapati banyak lubang-lubang yang merugikan negara. "Mulai dari penghitungan nilai rekapitalisasi yang digede-gedein," papar pengamat ekonomi dari Indef, Drajad Wibowo.

Penggelembungan nilai (mark up) memang sulit dibuktikan. Sebab, yang tahu perhitungan yang digunakan adalah banknya sendiri, serta BPPN yang mengecek.

"Yakin, itu ada. Karena penilaian itu subyektif pengaturannya. Oleh mereka sendiri. Kredit yang sebenarnya enggak macet dibuat macet. Aset yang mestinya 100, diturunkan nilainya. Ini memang sifatnya subyektif sehingga mudah dimanipulasi. Misalnya, beli sepeda motor harga Rp 12 juta. Satu tahun kemudian, motor ini akan dinilai berapa? Rp 9 juta, atau Rp 5 juta?," ujar Drajad.

Dari sinilah salah satu peluang menyedot dana rekap dari pemerintah sebanyak-banyaknya, lebih dari yang sesungguhnya diperlukan. Semua itu bisa berlangsung terus, karena di sisi lain, krisis kepercayaan juga melanda auditor maupun penilai keuangan.

Kasus laporan ganda Bank Lippo bukanlah hal baru sebenarnya. "Sudah menjadi pengetahuan umum, bukan hanya laporan ganda, bahkan tiga laporan pun bisa dipesan. Misalnya untuk menghindari pajak," kata Drajad. Dengan kredibilitas auditor yang juga sangat rendah itu, peluang bank untuk main-main menjadi sangat besar.

KASUS ini mencuat, ketika dalam laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002 kepada publik pada tanggal 28 November 2002, manajemen menyebutkan total aktiva perseroan Rp 24 trilyun dan laba bersih Rp 98 milyar. Namun, dalam laporan keuangan kepada BEJ 27 Desember 2002, manajemen menyebutkan total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 trilyun dengan rugi bersih Rp 1,3 trilyun.

Perbedaan laba dikatakan karena adanya kemerosotan nilai agunan yang diambil alih dari Rp 2,393 trilyun pada laporan publikasi menjadi Rp 1,42 trilyun pada laporan ke BEJ.

Akibatnya, dalam keseluruhan neraca terjadi penurunan tingkat kecukupan modal (CAR) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen.

Keanehan semakin menjadi, ketika dalam suatu wawancara dengan salah satu majalah berita, Wakil Presiden Komisaris Bank Lippo Roy Tirtadji menyatakan, penjualan AYDA tersebut dilakukan, salah satunya karena AYDA membebani bank dengan biaya perawatan sampai Rp 400 milyar per tahun. Menggelikan. Bank Lippo yang pemegang saham mayoritasnya pemerintah, harus mengeluarkan biaya Rp 400 milyar tiap tahun untuk biaya pemeliharaan AYDA, yang berisi aset-aset yang berasal dari Grup Lippo sendiri. Biaya perawatan itu setara dengan 15 persen dari nilai AYDA sendiri yang Rp 2,393 trilyun.

Bagaimana mungkin, itu bisa terjadi pada aset yang 70 persen merupakan aset properti yang bisnisnya berjalan terus. "Coba lihat, properti milik kelompok Lippo mana sih yang kosong melompong. Mungkin saja biaya 400 milyar, tapi lihat juga pendapatannya berapa," kata Drajad.

Kecurigaan justru menyeruak, apakah ini cara lain moroti bank? Bagaimana mungkin bank tiap tahun mengeluarkan biaya perawatan Rp 400 milyar untuk aset-aset properti yang bisnisnya berjalan. "Tiap tahun kita mengeluarkan Rp 400 milyar," katanya.

Selain itu kemungkinan mengakali uang negara juga terbuka dalam proses pengalihan aset yang dianggap macet pada BPPN. Seluruh permainan memiliki benang merah yang sama. Menyalahgunakan subyektivitas dalam penilaian aset.

Proses penyerahan aset ke BPPN, banyak sekali menimbulkan peluang bagi pemilik bank yang direkapitalisasi untuk mengambil dana sebanyak mungkin dari negara. Sementara itu, begitu banyaknya dokumen yang diserahkan ke BPPN, juga membuatnya menjadi mudah dimainkan. Entah itu karena lelah, malas, lalai, tidak teliti, atau apa pun, yang jelas menjadi terbuka lebar untuk dibobol saat harus menghadapi banyaknya dokumen.

Inilah rupanya hal yang tak dapat ditolak. Rekapitalisasi besar-besaran di satu sisi memang dibutuhkan, tetapi di sisi lain menimbulkan banyak kesempatan bagi orang-orang yang ingin mengambil keuntungan secara tidak wajar. Proses administrasi yang sedemikian banyak, merupakan titik lemah yang sering kali menjadi sumber korupsi.

Belum lagi, rekayasa dengan berbagai bentuk tukar guling dalam bank dan grup sendiri. Misalnya, aset dalam grupnya sendiri ditukar guling melalui perusahaan jadi-jadian di Mauritius atau Cayman Island. Dengan demikian, pemilik lama yang sesungguhnya telah melanggar BMPK akan bisa menguasai kembali asetnya yang telah menjadi AYDA, ataupun membeli kembali kreditnya sendiri dengan diskon besar.

DI sisi lain, dengan memanfaatkan isu-isu, baik yang alamiah maupun yang direncanakan seperti penggembosan valuasi AYDA dan kasus laporan keuangan ganda, di pasar modal saham Bank Lippo digarap habis-habisan. Sejak dari dugaan menggerojog pasar untuk kemudian memborong kembali saham setelah harganya jatuh, sampai upaya menurunkan saham dengan melakukan transaksi satu lot pada menit terakhir selama 40 hari.

Semua itu tentu saja menjelaskan dengan terang kredibilitas dari berbagai otoritas yang berkaitan. Dari BI, Bapepam, DPR, atau pun BPPN.

Sungguh mengherankan, ketika BPPN sebagai pemilik, malah kalem saja mengetahui sahamnya terus turun.

Sebenarnya, barisan pertama yang diharapkan bisa menjadi ujung tombak untuk mencegah berbagai rekayasa penjarahan uang negara adalah komisaris. Segala rekayasa, manipulasi, mark up atau apa pun namanya, sulit untuk dibuktikan dari luar semata. Terutama, karena beberapa valuasi yang memang sering kali bersifat subyektif, sulit untuk dilacak dari jauh karena hanya pihak-pihak yang terkait langsung, atau otoritas yang memang berwenang saja memiliki akses ke sana. Di sini, peran komisaris, wakil dari kepentingan pemerintah selaku pemegang saham mayoritas menjadi penting.

Sayangnya, dalam hal ini justru tidak terlalu banyak perubahan yang signifikan dari masa Orde Baru. Jabatan komisaris, lebih menjadi semacam bagi-bagi rezeki bagi pejabat, bahkan pengamat. Bukan hal aneh kalau para pejabat yang waktunya 24 jam sehari sudah habis, ternyata masih menjabat komisaris di mana-mana. Dalam situasi seperti itu, bagaimana bisa diharapkan mereka tidak jadi bulan-bulanan manajemen ataupun pemilik lama yang mengerti dan mengikuti persoalan secara detail. Hasilnya, sering kali komisaris justru menjadi pembenar logika kepentingan pemilik lama, bukan kepentingan pemerintah.

Tampaknya sudah ada kata sepakat, PT Bank Lippo Tbk harus dikenakan hukuman. Meski belum ditentukan besarnya, tetapi Ketua Bapepam Herwidayatmo sudah lebih dulu menyatakan akan memberi denda Lippo. Gayung pun bersambut dengan instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi untuk mengganti manajemen Bank Lippo (Kompas, 5/3/2003). Cukupkah hanya manajemen yang menerima hukuman?

Satu hal yang pasti, kasus yang menimpa Bank Lippo sama sekali bukan yang pertama. Tentu, bukan Bank Lippo saja yang melakukannya. Kita sudah terlalu sering disuguhi rumours soal kasak-kusuk perusahaan yang berujung rekayasa keuangan (financial engineering), penyesatan informasi dan masih banyak bentuk manipulasi lain. Secara sederhana kita bisa mengatakan, kasus Bank Lippo hanya puncak gunung es dari sederet manipulasi yang terjadi secara luas.

Jika tidak ingin memperpanjang masalah dengan mengaitkan skandal lainnya, sepatutnya skandal Bank Lippo dijadikan tonggak penting untuk membenahi pengelolaan perusahaan. Meski tidak terlalu optimis, tetapi ada baiknya tetap menaruh harapan.

Sejak krisis, wacana tentang tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) merebak bagai ledakan besar. Semua orang membicarakan. Mengapa? Karena dalam situasi normal, di mana perusahaan masih menjadi "sapi perah", sebenarnya tak menjadi penting bagaimana perusahaan itu dikelola. Tetapi begitu krisis dan semua perusahaan kolaps, terusiklah kepentingan para pemegang saham, kreditor, dan investor. Jadi, kepedulian terhadap tata kelola perusahaan yang baik berbanding lurus dengan semakin tidak pastinya tingkat pengembalian investasi.
"Corporate Governance"
Secara definitif, istilah corporate governance mengandung pengertian bagaimana pihak-pihak inti yang berkepentingan dengan perusahaan saling berinteraksi (Thomas L Wheelen & J David Hunger, 2000). Siapa pihak-pihak itu? Mereka adalah pemegang saham (shareholders), pengelola (top management), dewan pengawas (board of directors).

Para pemegang saham selalu berkepentingan mengamankan investasinya agar menghasilkan dividen tiap tahun. Untuk itu, mereka menugaskan para dewan pengawas untuk memonitor kinerja manajemen agar sesuai kepentingannya. Di sinilah letak pentingnya peran dewan pengawas (komisaris) yang bertindak atas mandat yang diberikan para pemegang saham, bukan pihak pengelola.

Meski demikian, sudah menjadi rahasia umum, dalam banyak kasus, komisaris tak lebih dari sekadar lipstik yang mempercantik profil perusahaan. Sehingga tak mengherankan jika mereka tidak terlalu peduli dengan apa yang terjadi dalam perusahaan. Dalam buku teks Strategic Management umumnya dibahas tentang berbagai tipikal peran dewan komisaris dalam perusahaan.

Dewan komisaris yang hanya sekadar dicatut namanya oleh perusahaan tanpa ada fungsi sama sekali, disebut model Phantom. Tujuannya untuk menakut-nakuti pihak eksternal dengan selalu mencantumkan nama-nama dewan komisaris dalam laporannya, khususnya laporan keuangan. Lalu ada model lain, Rubber Stamp (tukang stempel). Dewan komisaris menurut model ini tidak lebih hanya sekadar sebagai tukang stempel. Mereka tidak mengindahkan apa pun kecuali hanya membubuhkan tanda tangan dan memberi cap bagi keputusan-keputusan penting dalam perusahaan.

Sementara itu, model yang aktif dalam melakukan kontrol dan evaluasi kinerja perusahaan ditunjukkan dengan model Catalyst. Menurut model ini, dewan komisaris adalah penyaring segala sesuatu yang penting bagi perusahaan. Model mana yang lebih sering terjadi?

Dari sebuah studi yang dilakukan terhadap 500 perusahaan versi Majalah Fortune ditemukan, 40 persen dewan pengawas hanya berfungsi sebagai tukang stempel. Sedangkan dewan komisaris yang menunjukkan sikap aktif dalam melakukan evaluasi terhadap perusahaan hanya 30 persen. Sedangkan 30 persen sisanya, kalaupun mereka mengevaluasi dan mengontrol perusahaan, tetapi hanya secara minimal saja. Artinya, kehadirannya tetap tidak signifikan terhadap berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh pihak manajemen.

Jadi, bila di antara perusahaan peringkat atas dunia masih diwarnai keengganan peran dewan pengawas terhadap kinerja eksekutif perusahaan, apalagi di negeri kita yang dikenal sebagai tempat untuk bagi-bagi rezeki dan kekuasaan? Dari kasus Bank Lippo terlihat, posisi dewan komisaris adalah posisi yang mirip sebagai hadiah atau bagi-bagi rezeki. Bahkan, ada anggota dewan komisaris yang sampai kini tidak merasa jelas posisinya, apakah masih terdaftar atau tidak. Sungguh tragis.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab dalam kasus skandal Lippo adalah, apakah para dewan komisaris termasuk pihak yang akan dikenakan hukuman? Sepertinya ide ini terlalu ambisius. Bagaimana mungkin, anggota dewan pengawas yang akan dihukum itu sebagian adalah pihak yang semestinya berkompeten memberi hukuman? Jadi seperti membersihkan kotoran dengan tangan kotor.

Skandal Lippo semestinya sejajar skandal Enron di Amerika Serikat (AS) yang segera diikuti pengungkapan kasus-kasus serupa lain. Tetapi yang terjadi kasus Lippo sendiri diperpanjang dengan berbagai alasan klasik yang bertele-tele. Semestinya, kasus Lippo diselesaikan secepat mungkin dengan melucuti pihak-pihak yang bertanggung jawab (termasuk dewan komisaris) dan segera diteruskan dengan pengungkapan kasus- kasus lain.

Sayang, skandal Bank Lippo tidak terjadi di AS. Dan untung bagi pengelola dan dewan komisaris, skandal Lippo terjadi di Indonesia yang semua pejabatnya permisif atas pelanggaran. Banyak kata-kata kasar dilontarkan bagi para pengeruk uang rakyat seperti ini, tetapi tetap saja pemerintahan berjalan seperti biasa, tak ada urgensi apa pun untuk menyelesaikannya. Bagaimana seharusnya persoalan seperti ini diselesaikan?

Alasan klasik ini selalu dikemukakan, yaitu rezim yang kini mewarisi persoalan yang luar biasa besar dan harus segera ditangani secara bersamaan. Jadi, wajar bila pemerintah tidak bisa menyelesaikannya. Kelihatannya bisa dimaklumi. Tetapi hal yang tidak bisa diterima adalah bahwa rezim yang kini tetap membiarkan terjadinya penyimpangan yang semakin kasatmata. Beribu dalih dilontarkan sebagai pembenaran diri yang intinya menghalalkan manipulasi, kalaupun mereka tidak terlibat langsung.

Jadi sudah seperti jalan tiada ujung, bagai labirin persoalan yang tidak bisa diperkirakan kapan dan seperti apa penyelesaiannya. Bahkan, orang yang sudah menikmati gurihnya praktik akal-akalan masih juga menggunakan alasan kemanusiaan agar dimengerti publik. Bagaimana bisa!

Selain itu, pertanyaan teknis yang perlu diajukan dalam perkara ini adalah, apakah wacana corporate governance masih relevan dalam kondisi yang carut-marut seperti ini?

"Corporate Responsibility"

Dilihat dari definisinya, corporate governance akhirnya hanya sebuah mekanisme untuk melindungi kepentingan investor, pemegang saham, dan pemilik perusahaan (shareholders) saja. Sedangkan semestinya, tata kelola yang baik itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanggung jawab mereka secara sosial. Para ahli strategic management sudah mengembangkan konsep yang menekankan tanggung jawab perusahaan dalam pengertian luas ini.

Pada prinsipnya, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada para pemegang saham saja, tetapi juga pada masyarakat secara umum. Sehingga, masyarakat memiliki kepentingan terhadap berbagai praktik penyimpangan perusahaan, bukan saja para pemegang saham. Dengan asumsi ini, masyarakat juga memiliki hak untuk menuntut agar perusahaan dikelola dengan baik. Sehingga masalah penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan bukan semata monopoli kepentingan para pemegang saham saja. Manipulasi keuangan adalah praktik yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Konsekuensinya masalah seperti yang menimpa Lippo tidak bisa diselesaikan hanya dengan bersandar pada aturan-aturan pasar modal, di bawah otoritas Bapepam, Bank Indonesia, atau Menneg BUMN semata. Skandal Lippo adalah masalah pidana yang harus diselesaikan lewat persidangan publik. Masyarakat berhak untuk menuntut agar tindakan itu diadili secara transparan, bukan dengan mengulur-ulur waktu dan akhirnya mengaburkan persoalan, meski dengan kompensasi pemberian denda ala kadarnya.

Laporan keuangan ganda oleh manajemen PT. Bank Lippo Tbk. merupakan tindakan pidana. “Sehingga harus diajukan ke kejaksaan dengan sanksi pidana,” tegas pengamat ekonomi dari INDEF Drajad H.Wibowo di gedung Bappenas Jakarta, Rabu (12/3).
Ia menilai langkah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memberikan sanksi administratif kepada direksi dan komisaris Bank Lippo jika terbukti bersalah sudah benar. Tapi ia meminta, Bapepam tidak hanya menerapkan sanksi itu, juga sanksi pidana. “Dan ajukan ke kejaksaan,” tambah Drajat.

Drajat memahami anggaran badan pengawas itu yang sangat tipis. Sehingga menghambat kecepatan Bapepam mengambil tindakan. Tapi, bukti-bukti masalah ini banyak, “sehingga bisa ambil dan langsung minta penyelidikan terhadap manajemen Lippo,” tutur dia.
Bapepam, lanjut dia, bisa membeberkan ke publik mengenai keterbatasan dana ini. Pembeberan ini dapat memacu dukungan masyarakat untuk membantu Bapepam. “Bapepam harus bekerja keras meski dana terbatas untuk menegakkan undang-undang pasar modal.
Ia melihat ada keragu-raguan dari pihak Bapepam. Padahal, di satu sisi investor membutuhkan perlindungan hukum di pasar modal. Kata dia, penegakan UU pasar modal dapat membuat kepercayaan masyarakat tinggi dan “kalangan investor percaya ada lembaga yang bisa menegakkan hukum.”

DAFTAR PUSTAKA

http://aprasetyantoko.blogspot.com/2006/04/pelajaran-dari-skandal-lippo.html

http://www.unisosdem.org/ekopol_detail.php?aid=1379&coid=2&caid=19

http://www.tempointeractive.com/hg/ekbis/2003/03/12/brk,20030312-27,id.html


Nama : Singgih Nurseto

NPM : 20206919

Kelas : 4 EB 12

Tugas : Etika Profesi Akuntansi

Dosen : Bp. Adi Rosyadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar